Kasus Penusukan di Eks Pelabuhan Buleleng, Polisi Tunggu Hasil Bapas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng masih menunggu hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan sanksi hukum terhadap MA (16), pelaku penikaman yang terjadi di kawasan eks Pelabuhan Buleleng.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum harus melalui sejumlah tahapan khusus.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menyampaikan pada Selasa (1/7) bahwa hingga kini MA masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Penahanan dilakukan sembari menunggu hasil penelitian dari Bapas.
Sementara itu, barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan MA untuk menusuk paha korban, I Gede Sandy Putra (21), telah diamankan polisi. Pisau tersebut ditemukan saat proses penangkapan pelaku.
"Saat ini status MA adalah pelaku anak. Bukan tersangka, karena dia masih di bawah umur. Di video yang viral itu memang yang berkelahi ada empat orang. Namun hanya satu yang kami amankan, karena dia (MA) yang melakukan penusukan," jelas AKP Widura.
Untuk motif, AKP Widura menerangkan peristiwa itu dipicu saling ketersinggungan di jalan. Saat itu, korban melintas menggunakan motor berknalpot brong, sehingga memicu pelaku tersinggung.
Keduanya kemudian sepakat berduel di kawasan eks Pelabuhan Buleleng. Saat perkelahian berlangsung, MA menusuk paha korban hingga mengucurkan darah.
"Masih kami selidiki juga apakah pelaku MA ini memang sering membawa pisau kalau keluar rumah atau bagaimana. Namun sepertinya akan dilakukan upaya diversi karena MA dijerat Pasal Penganiayaan yang ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat