search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Bangli Bahas Dua Raperda untuk Pembangunan Daerah
Selasa, 1 Juli 2025, 16:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Bangli Bahas Dua Raperda untuk Pembangunan Daerah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, Selasa (1/7/2025).

Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, serta dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli, anggota DPRD, Sekda Bangli, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara untuk RPJMD, disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMD ini memiliki visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru di Kabupaten Bangli."

"Rapat Paripurna dengan membahas dua Ranperda merupakan hal penting dalam proses pembangunan Kabupaten Bangli ke depannya," ujar Suastika.

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara maksimal dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli. Ia menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bangli dalam lima tahun ke depan.

“Raperda ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli,” katanya.

Sedana Arta pun optimistis, dengan dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat, kedua Raperda itu bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum pembangunan di Kabupaten Bangli.

"Kami berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli," ucapnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami