Pistol Kasus Penembakan WNA Australia Ditemukan di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia di sebuah vila di Munggu, Kabupaten Badung, Bali, membuahkan hasil.
Polisi berhasil menemukan senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Pistol tersebut ditemukan di areal persawahan atau Subak Anyelir, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (25/6) malam. Lokasi penemuan berada tak jauh dari sebuah mobil Fortuner putih dengan nomor polisi DK 1537 ABD yang sebelumnya ditinggalkan pelaku saat dalam pelarian.
"Tadi malam telah ditemukan satu pucuk senpi jenis pistol genggam berserta satu buah magasin tapi sudah kosong," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (26/6).
Senjata api itu diketahui merupakan produk pabrikan dan diduga sengaja dibuang oleh pelaku ketika kabur meninggalkan Bali menuju Jawa Timur melalui jalur darat. Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi mobil yang ditinggalkan hingga akhirnya senjata api ditemukan berjarak sekitar 700 meter dari posisi kendaraan.
"Lokasinya tidak jauh dari mobil Fortuner terparkir terakhir kali sebelum berangkat ke daerah Jawa. Dari TKP (mobil), kami temukan sekitar hampir 700 meter karena mungkin tergerus air sehingga kami lakukan penyisiran di daerah Subak Anyelir tersebut," katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat berpindah kendaraan. Dari mobil Fortuner, mereka berganti mobil Suzuki XL7 bernopol DK 1339 FDR sebelum melanjutkan perjalanan keluar Pulau Bali.
Kasus ini menewaskan ZR (32) akibat luka tembak, sementara satu korban lain, SG (36), mengalami luka-luka. Pelaku penembakan diketahui tiga orang WN Australia, yakni Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), yang kini telah berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana mati. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net