search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA di Bali Wajib Ikut BPJS, Tapi Banyak yang Tidak Aktif
Sabtu, 21 Juni 2025, 09:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/WNA di Bali Wajib Ikut BPJS, Tapi Banyak yang Tidak Aktif.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

BPJS Kesehatan mencatat hingga pertengahan 2025 terdapat 7.272 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Meski demikian, tingkat keaktifan kepesertaan mereka masih berada di angka 73%.

Data ini terungkap dalam kegiatan media gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI yang digelar di Denpasar, Jumat (20/6). Kegiatan ini mengangkat tema “Penjaminan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kita untuk semua” dan melibatkan sejumlah media lokal dari wilayah Denpasar dan Klungkung.

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak menjelaskan alasan WNA ikut JKN. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari enam bulan diwajibkan menjadi peserta JKN, baik melalui pemberi kerja, investor, maupun secara mandiri.

“Program JKN merupakan bentuk perlindungan sosial yang disiapkan oleh masyarakat kepada individu atau rumah tangga. Ini dilakukan melalui upaya kolektif guna menjamin tersedianya standar hidup minimal serta memberikan perlindungan dari penurunan kesejahteraan akibat risiko kesehatan,” jelas Endang.

Namun dari ribuan peserta JKN asal WNA di Bali, masih banyak yang tidak aktif. Beberapa di antaranya karena tidak memperpanjang KITAS, pindah tempat tinggal, atau tidak melanjutkan kepesertaan mandiri.

Endang juga mengungkapkan saat ini ada 885 fasilitas kesehatan di Provinsi Bali yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, rumah sakit, apotek, hingga laboratorium dan optik.

“Sejalan dengan sinergi Ekosistem JKN, kami berkomitmen penuh dalam menjamin pemanfaatan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial termasuk memastikan peserta memperoleh hak atas pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan,” ujar Endang.

Dalam sesi diskusi, isu soal antrean pelayanan juga mencuat. Wartawan Made Ari mempertanyakan perbedaan waktu tunggu antara pasien umum dan peserta JKN.

“Peserta JKN seolah dianaktirikan. Kenapa antrean pasien umum bisa lebih cepat dibandingkan peserta JKN?” ungkapnya.

Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sekitar 70–90% pasien di rumah sakit merupakan peserta JKN, sehingga antrean cenderung lebih padat. Rumah sakit mitra juga diwajibkan menyediakan dashboard ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi yang terhubung ke Aplikasi Mobile JKN, meski masih kerap ada perbedaan data dengan kondisi di lapangan.

BPJS Kesehatan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi medis di media sosial yang belum diverifikasi, termasuk isu soal 144 diagnosis yang disebut-sebut tak bisa dirujuk ke rumah sakit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai konten media sosial yang belum terverifikasi. Gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website, media sosial BPJS Kesehatan RI, Aplikasi Mobile JKN,” tegas Endang.

Dinamika pelayanan Program JKN disebut terus berbenah sejak pertama kali diluncurkan tahun 2014, dengan beberapa penyesuaian sistem untuk meningkatkan keakuratan data peserta dan pelayanan yang lebih disiplin.

Editor: Redaksi

Reporter: BPJS Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami