search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tikam Teman Sendiri di Tejakula, Gede Boy Terancam Penjara 15 Tahun
Kamis, 19 Juni 2025, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tikam Teman Sendiri di Tejakula, Gede Boy Terancam Penjara 15 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Gede Suasta alias Gede Boy (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap temannya sendiri. Pria asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu terancam dipidana 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ditemui Kamis (19/6) mengatakan, tersangka Gede Boy saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Tejakula. Barang bukti berupa pisau sepanjang 20 centimeter yang sebelumnya dibuang oleh tersangka di kebun kakao berhasil ditemukan, dan telah diamankan.

"Kasusnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng. Saat ini masih proses penyidikan," ujar AKP Diatmika.

Ditambahkan AKP Diatmika, tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan visum. Mengingat ia juga sempat dianiaya oleh korban Nyoman Sukasna alias Kana, hingga membuat wajahnya memar, serta kepala dan tangannya luka robek.

"Dilihat dari kronologinya, memang korban yang pertama kali melakukan tindakan penganiayaan menggunakan pisau. Kemudian pelaku berusaha merebut pisau itu, lalu menusuk dada kiri korban berkali-kali hingga tewas. Bisa disebut sebagai upaya untuk membela diri. Namun yang bisa memutuskan itu adalah pihak pengadilan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Gede Boy terancam disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, nyawa Nyoman Sukasna alias Kana habis di tangan temannya sendiri. Pria asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu meregang nyawa akibat ditikam berkali-kali dengan menggunakan pisau, diduga akibat pengaruh minuman keras.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/6) malam kemarin. TKP-nya di rumah milik pelaku Gede Boy, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan.

Kala itu, korban mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk bermain domino. Sebagai taruhannya, siapa yang kalah dalam permainan diwajibkan untuk meminum arak. Permainan dimulai sejak Selasa (17/6) pukul 16.00 Wita.

Hingga pukul 21.00 Wita, korban tiba-tiba marah lantaran selalu mengalami kekalahan. Ia kemudian bergegas ke dapur dan mengambil sebilah pisau sepanjang 20 centimeter. Pisau itu kemudian dihujamkan ke arah pelaku, hingga melukai tangan kirinya.

"Sempat terjadi perebutan pisau antara korban dan pelaku. Bahkan kepala pelaku juga sempat terbentur di tembok, hingga mengalami luka robek. Sampai akhirnya pelaku GS berhasil merebut pisau dari korban, dan langsung menusuk dada kiri korban berkali-kali hingga tewas," terang AKP Diatmika.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami