search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bale Kertha Adhyaksa Resmi Didirikan di 64 Desa Adat Jembrana
Kamis, 12 Juni 2025, 09:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bale Kertha Adhyaksa Resmi Didirikan di 64 Desa Adat Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Komitmen memperkuat kelembagaan hukum berbasis adat di Bali terus ditingkatkan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, bersama Gubernur Bali I Wayan Koster, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 51 desa/kelurahan dan 64 desa adat se-Kabupaten Jembrana, Rabu (11/6/2025).

Peresmian yang berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Desa.” Bale Kertha Adhyaksa merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali sebagai ruang penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan desa adat, dengan mengedepankan pendekatan musyawarah melalui kearifan lokal.

Kajati Bali, Ketut Sumedana, menegaskan program ini adalah bentuk konkret dukungan terhadap tata kelola desa yang adil dan berbasis hukum.

"Kami kini menghadirkan tempat penyelesaian konflik di desa, yang sejalan dengan peran bendesa adat dan lembaga kerta desa. Ini bentuk penguatan terhadap kelembagaan adat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat lokal," ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh desa adat di Bali akan dilibatkan aktif dalam sistem ini.

"Jika mekanismenya berjalan baik, maka sebagian besar masalah di desa bisa selesai melalui musyawarah, dan hanya kasus berat yang perlu masuk ke proses hukum formal," jelas Sumedana.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik langkah ini dan menilai upaya ini sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

"Sekarang tinggal bagaimana kita mendorong penguatan kerta desa ini dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, agar fungsinya berjalan optimal," kata Koster.

Inisiatif ini dinilai akan memperkokoh peran lembaga adat sebagai garda terdepan penyelesaian konflik masyarakat Bali, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan berbasis hukum adat. Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa juga diharapkan memperkuat koordinasi antara penegak hukum, desa adat, dan menjadi ruang edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami