KemenHAM Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Sanksi Kanorayang di Nusa Penida
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kasus konflik tanah dan sanksi adat yang terjadi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia.
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga saat ini masih mengungsi akibat sanksi adat yang dikenakan oleh komunitas setempat.
Staf Ahli Menteri Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya KemenHAM, Harniati, turun langsung memimpin pertemuan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Koordinator Wilayah Kerja Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Dinas Sosial, hingga perwakilan warga yang terdampak.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan kronologi konflik yang berawal dari pengelolaan lahan negara seluas 700 meter persegi. Sengketa lahan ini memicu ketegangan sosial di masyarakat yang berujung pada sanksi kasepekang (pengucilan sosial) dan kanorayang (penghapusan keanggotaan banjar), bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berupa intimidasi, pengusiran paksa, hingga pemutusan akses kebutuhan dasar.
“Kementerian HAM RI memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara yang terancam akibat konflik sosial dan adat,” ujar Harniati. (sumber: Mediaindonesia.com)
Pihak KemenHAM memastikan penyelesaian persoalan ini akan dilakukan melalui jalur dialog dan mediasi yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Ke depan, pertemuan lanjutan direncanakan bersama pihak Banjar Adat Sentral Kangin untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka.
“Melalui dialog ini, kami mendapatkan gambaran utuh mengenai tantangan dan hambatan dalam upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh berbagai lembaga adat,” jelas Harniati.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, bersama Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Soetanegara, melaporkan bahwa para warga terdampak masih tinggal di SKB Banjarangkan sejak 31 Maret 2025. Saat ini, kebutuhan dasar mereka masih ditopang melalui bantuan dari pemerintah daerah.
“Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi strategis untuk perlindungan dan pemulihan hak-hak warga terdampak, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tukasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak hidup dan akses dasar warga negara dalam konteks tradisi adat di Bali. KemenHAM berharap melalui jalur dialog damai, persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan luka sosial yang berkepanjangan di masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net