search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penjual Pertalite Subsidi Ilegal di Kintamani Digrebek
Kamis, 29 Mei 2025, 13:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penjual Pertalite Subsidi Ilegal di Kintamani Digrebek.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Sedikitnya 9 jeriken berisi Pertalite disita dari tangan tersangka berinisial IPD, warga Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winanguna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Raya Kintamani, Catur, Desa Daup.

Baca juga:
SPBU di Gunung Soputan Denpasar Disegel, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka IPD terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Jaya Winanguna, Kamis (29/5/2025).

Dalam aksinya, tersangka IPD membeli BBM Pertalite tersebut dari seseorang bernama I Made Arjaya alias Bayak asal Buleleng. Setiap jeriken dibelinya seharga Rp355.000 dan dijual kembali ke masyarakat seharga Rp12.500 per liter.

Selain menyita 9 jeriken berisi Pertalite, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mesin digital penampung BBM, satu unit handphone, uang tunai, serta beberapa barang terkait lainnya.

Atas perbuatannya, IPD dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami