Ojol di Denpasar Cabuli Anak Ditangkap, Akui karena Nafsu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus tindak pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan korban, KZA (11) berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Polisi meringkus pelakunya, FO (34) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online itu mengakui telah mencabuli korban di atas sepeda motor karena nafsu.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menerangkan, insiden pencabulan itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA. Korban pelajar SD itu berjalan kaki pulang dari bimbel hendak menuju rumahnya. Tiba-tiba, pelaku mengenakan jaket ojek online ini datang menghampiri dengan mengendarai sepeda motor.
Tanpa diduga, pelaku memaksa korban naik ke atas motor. Dibawah ancaman, korban menuruti kemauan pelaku. Namun, dalam perjalanan, pelaku memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban trauma. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar.
"Korban melaporkan kejadian kepada keluarganya, dan dilaporkan ke Polresta Denpasar keesokan harinya," bebernya.
Pada Selasa 20 Mei 2025, Tim Unit PPA Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MZ plat DK 3007 IT.
"Pelaku mengenakan jaket dan helm ojol, sama persis yang dilaporkan oleh korban," ungkapnya.
Baca juga:
Driver Ojol Edarkan 23 Paket Sabu di Renon
Polisi melakukan pengejaran dan meringkus pelaku saat akan mengambil orderan penumpang di seputaran Jalan Pulau Tarakan, Denpasar.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah pakaian korban, 1 buah pakaian pelaku (jaket ojek online, baju, dan celana), 1 buah handphone pelaku, 1 buah helm ojek online, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MZ warna merah marun DK 3007 IT yang digunakan pelaku membonceng korban.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat korban," imbuh AKP Sukadi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy