Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPolres Gianyar Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sita Sabu-Sabu Rp1,2 Miliar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2025. Dalam operasi tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan operasi ini dilakukan secara intensif di beberapa wilayah, seperti Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
"Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (27/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya dr. Ir. Soekarno, Tampaksiring, di mana dua tersangka laki-laki ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi," katanya.
Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempelan, di mana barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli atau kurir.
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar," tegas Umar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
