Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Gubernur Koster Terbitkan SE Kewajiban Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (4/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
"Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan," jelasnya.
Dalam edaran tersebut, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pengucapan teks Pancasila. Selain itu, Lagu Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Ketika lagu diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang yang tidak sedang dalam situasi berbahaya wajib menghentikan aktivitas dan mengambil sikap berdiri tegak hingga lagu berakhir.
Bupati/Wali Kota diminta untuk menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali juga bertugas memastikan implementasi Surat Edaran ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan kearifan lokal.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih," tutup Koster.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9177 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7138 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem