Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gubernur Koster Terbitkan SE Kewajiban Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 4 Maret 2025, 15:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gubernur Koster Terbitkan SE Kewajiban Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (4/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.

"Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan," jelasnya.

Dalam edaran tersebut, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pengucapan teks Pancasila. Selain itu, Lagu Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. 

Ketika lagu diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang yang tidak sedang dalam situasi berbahaya wajib menghentikan aktivitas dan mengambil sikap berdiri tegak hingga lagu berakhir.

Bupati/Wali Kota diminta untuk menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali juga bertugas memastikan implementasi Surat Edaran ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan kearifan lokal.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih," tutup Koster.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami