Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Ambil Tempelan 1,15 Gram Sabu, Pria di Desa Pering Ditangkap

Kamis, 16 Januari 2025, 17:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ambil Tempelan 1,15 Gram Sabu, Pria di Desa Pering Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia berhasil mengamankan IKS (42) usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (6/1/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (16/1/2025), mengatakan dari tangan pelaku IKS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,15 gram. 

"Ada tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki nerat 1,14 gram netto. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pengakuannya kepada polisi, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO dengan cara membeli melalui sistem tempelan. 

"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara," katanya. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami