Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis, (5/12).
Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil, motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.
Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan.
"Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.
Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9164 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7127 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem