Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 6 Desember 2024, 14:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis, (5/12).

Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil, motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.

Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan. 

"Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.

Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami