logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Tiga Baliho Caleg PDIP Jembrana Dirusak, Keputusan Bawaslu Tunggu 3 Hari

Sabtu, 2 Desember 2023, 22:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Baliho Caleg PDIP Jembrana Dirusak, Keputusan Bawaslu Tunggu 3 Hari.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pada hari kelima kampanye di Kabupaten Jembrana, ketegangan meningkat setelah tiga baliho calon dari PDI Perjuangan dirusak di pertigaan Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dini hari Sabtu (2/12/2023). 

Pelaku yang tidak dikenal merusak baliho capres dan cawapres Ganjar – Mahfud, baliho caleg DPR RI IGA Diah Werdhi Srikandi, dan baliho caleg DPRD Jembrana dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana.

DPC PDI Perjuangan segera melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Jembrana. Ni Made Sri Sutharmi, yang juga Sekretaris DPC PDIP Jembrana, menyatakan telah melaporkan pengerusakan baliho ke Bawaslu Jembrana. Ia menegaskan sikap untuk mengikuti prosedur dan tidak terlibat dalam tindakan arogan.

"Pascakejadian ini pihaknya mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, dengan memberi instruksi kepada struktur, satgas, relawan, dan tim PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan lebih mengawasi baliho di daerah masing-masing," terang Sutharmi usai melaporkan kejadian di Bawaslu Jembrana.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengonfirmasi penerimaan laporan dari warga terkait perusakan tiga baliho kampanye. Muliawan menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Jika tidak dapat ditindaklanjuti, laporan akan dijadikan informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut dan investigasi terkait syarat pormil dan materiil terkait perusakan APK," jelasnya.

Muliawan menegaskan bahwa proses hukum akan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami