logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kominfo Tak Akan Blokir Situs Penyebar Data Kartu SIM

Senin, 5 September 2022, 22:37 WITA Follow
image

bbn/bisnis.com/Kominfo Tak Akan Blokir Situs Penyebar Data Kartu SIM

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku tak akan memblokir situs breached.to yang menyebarkan 1,3 miliar data kartu SIM orang Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau pemblokiran situs itu bisa menutup akses mereka untuk investigasi dari mana data berasal.

"Terkait apakah ditutup atau tidak, jangan sampai ketika kami investigasi, itu barangnya enggak bisa diakses. Barangnya enggak bisa dikumpulkan, data-datanya," kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Semuel mengaku kalau saat ini Kominfo masih menelusuri darimana hacker bernama Bjorka itu mendapatkan 1,3 miliar data kartu SIM. Ia pun masih belum mengetahui apakah Bjorka itu hacker luar negeri atau memang berasal dari Indonesia.

Lebih lagi, Bjorka adalah orang yang sama saat menyebarkan kebocoran data pengguna Indihome beberapa waktu lalu.

"Kalau dari wilayahnya (asal hacker) kami sedang investigasi, itu dari cyber crime," sambung dia.

Ia menegaskan kalau Kominfo tidak memegang data registrasi kartu SIM. Tetapi, Kominfo hanya memegang data agregat pelanggan yang dilaporkan.

"Data agregat itu misalnya di operator A menyimpan berapa data, berapa (nomor) yang sudah aktif. Kalau di operator pasti menyimpan data yang dibutuhkan, nomor telepon, alamat. Dukcapil demikian juga," katanya.

Hal ini mengacu pada Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam pasal 169, disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.

Maka dari itu Kominfo masih terus melakukan pendalaman. Sebab struktur data yang dibocorkan hacker itu tidak sama persis dengan yang dimiliki masing-masing pengelola data.

"Apakah ini memang ada kesengajaan, apakah ini strategi hackernya. Kami enggak tau. Makanya ini harus ada pendalaman. Kalau strukturnya yang sama pasti ada, nomor telepon dan NIK. Tapi struktur lainnya tak sama. Jadi yang kita perdalam, ini data di mana, ini senjatanya siapa," tutur Semmy.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami