logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Iran Terapkan Vonis Sadis, Mencungkil Mata Terdakwa

Rabu, 3 Agustus 2022, 16:04 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Iran Terapkan Vonis Sadis, Mencungkil Mata Terdakwa

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan Iran memvonis tiga terdakwa dengan hukuman yang tergolong sadis. Salah satu mata mereka disebut akan dibutakan.

Media lokal Iran Hamshahri seperti dikutip dari AFP pada Selasa (2/8), menuliskan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman mencungkil mata kanan, di atas hukuman penjara dan denda.

Hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang retribusi yang diterapkan pemerintah Iran. Salah satu dari yang menerima hukuman cungkil mata itu yakni seorang perempuan.

Menurut laporan media tersebut, perempuan itu telah menyiram zat asam ke perempuan lain saat terlibat perselisihan pada 2011 lalu. Korban penyiraman itu dilaporkan kehilangan matanya.

Terdakwa lain merupakan seorang laki-laki. Ia mendapat vonis serupa karena menyerang seseorang dengan pisau dan korban kehilangan matanya.

Dalam kasus ketiga, seorang laki-laki telah menjalani hukuman sejak 2018 karena membuat buta mata kiri salah satu temannya dengan senjata. Senjata itu biasa dipakai untuk berburu.

Namun penggugat menginginkan pelaku mengalami nasib yang sama dengan korban. Tiga kasus tersebut telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk menjalani hukuman yang akan mereka terima.

Iran menerapkan hukum tatap muka atas permintaan korban atau keluarga mereka. Hukuman akan dicabut jika mereka memberikan grasi.

Namun hukuman semacam itu mendapat kecaman dari lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM). Amnesty International dan kelompok HAM lain menyebut hukuman semacam itu sebagai hal yang kejam dan sama saja dengan penyiksaan.(sumber: cnnindonesia.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami