Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Twitter Gugat Pemerintah India atas Kebijakan Blokir Konten

Rabu, 6 Juli 2022, 20:04 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Twitter Gugat Pemerintah India atas Kebijakan Blokir Konten

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Twitter dilaporkan menggugat pemerintah India atas kebijakan pemblokiran konten. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Karnataka di Kota Bangalore, India, untuk menentang kebijakan tersebut.

Melansir Engadget, Rabu (6/7/2022), Twitter diminta pemerintah untuk memblokir sekitar selusin akun dan unggahan di platformnya. Jika tidak, mereka akan menghadapi konsekuensinya.

Twitter untuk sementara memang mematuhi perintah tersebut. Namun mereka juga mencari bantuan lewat jalur hukum. Perseteruan Twitter dengan pemerintah India ini bukan pertama kali terjadi. Sepanjang 2021 lalu, keduanya sudah kerap kali bersitegang.

Februari 2021, pemerintah India mengancam bakal memenjarakan karyawan Twitter apabila perusahaan tak mau menghapus konten terkait protes dari para petani.

 

Dua bulan kemudian, India memerintahkan Twitter untuk menghapus tweet yang mengkritik pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Baru-baru ini, pemerintah India juga meminta Twitter untuk memblokir tweet yang diunggah Freedom House.

Alasannya, lembaga non-profit itu mengatakan kalau India adalah salah satu negara yang kebebasan persnya mulai menurun. (Sumber: Suara.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami