Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Tabanan Akan Tambah 2 Pura Cagar Budaya

Jumat, 4 Juni 2021, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kabupaten Tabanan akan memiliki dua Pura lagi dengan status cagar budaya. Dinas Kebudayaan Tabanan tahun ini kembali mengajukan dua Pura menjadi Cagar Budaya. Saat ini untuk tahapannya sudah sampai pengurusan berkas. 

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengatakan, dua Pura tersebut adalah Pura Batu Belig di Desa Rejasa Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Baru, Kecamatan Marga. Dua pura ini memiliki bagian sejarah dan terdapat peninggalan megalitikum. Jika tak ada halangan, Juni ini sudah masuk sidang penetapan.

"Sudah ditahap pemberkasan oleh tim verifikasi dari tim cagar budaya Dinas Kebudayaan Tabanan. Setelah nanti selesai barulah berkas diajukan ke tim ahli cagar budaya untuk disidangkan," ujarnya, Kamis (3/6).

Supanji menjelaskan, pengusulan dua Pura ini menjadi cagar budaya, sesuai penilaian sementara tim inventarisasi telah memenuhi syarat. Seperti  sudah berusia ratusan abad, dan masih berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan khas budaya Tabanan. 

“Misalnya saja ada peninggalan megalitikum. Inilah nanti yang akan kita kaji dengan tim ahli,” terang Supanji.

Jika tidak ada halangan, setelah selesai pemberkasan ini lengkap, diperkirakan bulan Juli mendatang dua pura ini sudah disidangkan ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Tabanan. Sudah ada enam pura yang ditetapkan cagar budaya dari total 368 terduga cagar budaya. 

Enam pura yang sudah ditetapkan cagar budaya adalah seluruh pura yang berada di kawasan Catur Angga warisan budaya dunia UNESCO.

Pura yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah, Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Warasa di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan Kecamatan Tabanan.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami