Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Alasan Facebook Blokir Konten Berita bagi Pengguna di Australia

Sabtu, 20 Februari 2021, 12:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Facebook mulai melarang konten berita bagi pengguna di Australia pada Kamis (18/2/2021).

"Dengan berat hati, kami memutuskan untuk berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia," tutur William Easton, Managing Director, Facebook Australia & New Zealand dikutip dari Liputan6.com.

Alasan kuat di balik keputusan ini adalah rancangan undang-undang (RUU) "News Media Bargaining Code".

Mengutip laman Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Minggu (20/2/2021), pemerintah Australia pada 20 April 2020 lalu meminta ACCC "mengembangkan kode etik wajib untuk mengatasi ketidakseimbangan daya tawar antara bisnis media Australia dan platform digital, khususnya Google dan Facebook."

Lewat RUU tersebut Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur aktivitas bisnis kedua raksasa teknologi itu.

Berdasarkan laporan keuangan otoritas pengatur usaha di Australia (ASIC), sebagaimana dikutip dari ABC News, Facebook pada 2019 meraih pendapatan senilai AUD 673.985.213 di Australia. Angka ini meningkat 16 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Melalui perjanjian dengan perusahaan lain, Facebook berperan sebagai reseller dari layanan iklan untuk konsumen di Australia dan perusahaan meraup pemasukan utamanya melalui penjualan kembali inventaris iklan di platformnya.

Di sisi lain, serikat pekerja media, hiburan dan seni di Australia (MEAA) menyatakan pemasukan Google dan Facebook pada periode 2018-2019 dari iklan di Australia secara kolektif mencapai setidaknya sekitar AUD 5 miliar.

Jika RUU ini disahkan, kelak perusahaan media di Australia yang memenuhi persyaratan dapat meningkatkan daya tawarnya--sesuai nama RUU tersebut--di hadapan Google dan Facebook.

Mereka berhak melakukan negosiasi untuk mendapatkan pembayaran atas konten berita yang mereka produksi dan muncul di Feed di Facebook atau hasil penelusuran Google Search.

Meski RUU itu tidak secara spesifik menentukan berapa besar yang harus dibayarkan oleh Google dan Facebook, ia menegaskan proses negosiasi di antara pihak-pihak terkait itu bersifat wajib.

Sementara ini, baru Facebook dan Google yang terkena dampak dari RUU itu. Namun, tidak tertutup kemungkinan perusahaan teknologi lainnya akan terdampak, jika terbukti ada ketidakseimbangan daya tawar.

Sebagai pembanding, total pemasukan lima perusahaan media komersial di Australia jika dijumlahkan hanya mencapai AUD 4,6 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami