Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Koster Berharap Pengurus Komisi Informasi Baru Jaga Independensi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster Mengajak Anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di provinsi Bali,” Tandas Gubernur dalam acara Pelantikan Komisi Informasi Masa Jabatan 2021-2025 bertempat di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar pada Kamis (28/1) siang.
Gubernur pun mewanti para anggota Komisi Informasi yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat.
“Seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. Jadi yang sekarang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggung jawabkan secara sekala dan niskala, jangan ada yang main-main,” katanya.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.
“Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” tegasnya.
Informasi dikatakan Gubernur, merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi juga adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” jabarnya.
Pria kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini juga menyebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainnya.
“Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya.
Sementara ditambahkannya, sesuai dengan konteks perkembangan global regulasi ini turut mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat serta mendorong mobilitas masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat, murah dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan tidak berarti terbuka sebesar-besarnya, sebebas-bebasnya melainkan tetap harus dijalankan sesuai dengan norma-norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya,” imbuhnya lagi.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3106 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
