Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Sebulan Lebih, Jabatan Kadis di Tabanan Kosong
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satu jabatan kepala dinas (kadis) di Pemkab Tabanan kosong, yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB).
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya jabatan diisi oleh I Nengah Sumerta yang sudah pensiun per tanggal 1 Desember 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Sekretaris Badan Luh Putu Mahadi Santi Dewi membenarkan jabatan kepala dinas KB kosong.
Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya telah pensiun per tanggal 1 Desember 2019.
“Kosong karena pensiun, sudah disi Plt yang menjabat Asisten I Setda Tabanan (Wayan Miarsana),” ungkapnya, Rabu (15/1).
Untuk mengisi kekosongan, pihaknya telah sampaikan dokumen terkait lelang jabatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara online lewat Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).
“Astungkara Januari turun, jika sudah turun kita segera rencanakan untukseleksi. Intinya kita sedang menunggu rekomendasi dari KASN,”katanya.
Biasanya seperti tahun sebelum jika terjadi proses lelang jabatan dipastikan dibarengi dengan mutasi pejabat lainnya.
Namun karena Tabanan akan menggelar Pilkada dan ada larangan mutasi dan rotasi jabatan jelang Pilkada sesuai dengan UUD Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang berbunyi
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
Terkait hal itu Sugatra mengatakan, bahwa sebenarnya mutasi pejabat berakhir 8 Januari 2020. Tetapi kalau pimpinan menghendaki mutasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Disamping itu, sesuai dengan surat edaran Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, masa bertugas Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama lagi 3 bulan setelah itu tidak boleh lagi diperpanjang. Maka harus dilakukan pengisian jabatan.
“Jadi masih bisa dilakukan mutasi asalkan dapat rekomendasi Mendagri. Kalau tidak bisa ya tidak. Karena meskipun digelar mutasi dipastikan tidak berkaiatan dengan politik, dan mutasi dilakukan dengan selektif demi kepentingan pelayanan,” tandas Sugatra. (tbn)
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3174 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
