Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawaslu Tabanan Laporkan Ketua KPPS Perusak Surat Suara ke Polisi
Jumat, 26 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membawa kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS nomor 29 di Desa Delod Peken ke Polisi.
[pilihan-redaksi]
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Laporan dilakukan oleh komisioner Bawaslu Tabanan divisi penindakan I Gede Putu Suarnata didampingi oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. Made rumada menyebutkam jika terbukti melakukan kesalahan yang berujung tindak pidana Pemilu, I Wayan S terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. “Ini bukti keseriusan kami,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Sebelumnya, Ketua KPPS TPS Nomor 29 I Wayan S dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem I Ketut Yuda karena merusak surat suara sah kepada panwaslu. laporan resmi dilakukan pada 18 april 2019 pukul 03.15 Wita.
Adanya dugaan kecurangan oleh Ketua KPPS di TPS nomor 29 Desa Delod Peken membuat KPU melakukan pencoblosan ulang pada 21 April 2019. Surat suara yang dirusak oleh I Wayan S sebanyak tujuh surat suara sah. (bbn/tab/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025