Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Kasus Sabu Setujui Vonis 8 Bulan Hakim
Selasa, 23 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) yang merupakan putra dari Ketua DPRD Klungkung ini, oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (23/4), ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (23/4), ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," putus Hakim Ketua yang juga sebagai Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, ini.
Putusan hakim setidaknya lebih ringan lagi empat bulan dari tuntutan jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH yang mengajukan hukuman selama 12 bulan (1 tahun) penjara. Pria ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa dalam dakwaan.
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa dalam dakwaan.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
Menanggapi hukuman yang diberikan hakim, terdakwa langsung menerima dan menandatangani keputusan Hakim. Begitu juga halnya dengan Jaksa Gusti Ayu Rai juga menerima atas keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 bulan. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025