Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Bali Rencanakan Desa Adat Penyelenggara PAUD dan TK Hindu Berbahasa Bali
Minggu, 25 November 2018,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemprov Bali saat ini tengah merancang Perda Tentang Desa Adat, dimana di dalamnya mengatur tentang peran Desa Adat untuk menyelenggarakan PAUD dan TK Hindu Berbahasa Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Perda yang sedang disusun oleh tim ahli dan telah selesai bagian batang tubuhnya ini akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman.
Ia berharap dengan keberadaan Perda yang baru ini desa adat semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat di antaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan di desa adat.
Gubernur Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah Provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota.
Secara nominal, bantuan bagi Desa Adat juga terus meningkat. Tahun 2019, bantuan untuk Desa Pakraman telah ditetapkan sebesar Rp. 250 juta, meningkat dari tahun ini yang hanya sebesar Rp. 225 Juta. Selain dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan upaya menjaga tradisi, seni, adat, dan budaya, termasuk untuk implementasi agama, dana tersebut nantinya juga diharapkan dapat memperkuat pendidikan anak usia dini.
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025