Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPolisi Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong di Denbar
Sabtu, 29 September 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tersangka berinisial IWGJ alias Uni alias Black Berry (22) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, setelah membobol rumah kosong di Jalan Buana Raya Gang Buana Desa Perum Taman Buana Permai Blok F 28, Denpasar Barat (Denbar), Minggu (29/6) lalu.
[pilihan-redaksi]
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan tersangka Uni terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur dan melawan anggota buser. "Kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas buser," terang Kompol Arta Sabtu (29/9).
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan tersangka Uni terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur dan melawan anggota buser. "Kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas buser," terang Kompol Arta Sabtu (29/9).
Tersangka Uni diringkus setelah Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait hilangnya barang milik korban berupa, perhiasan 3 kalung emas, 5 cincin 3 gelang, 1 pasang subeng dan handphone dengan nilai kerugian Rp.13.000.000
Pencurian ini dilakukan tersangka di Jalan Buana Raya Gang Buana Desa Perum Taman Buana Permai Blok F 28, Denbar, pada Minggu (29/6) pagi. Dengan cara membobol pintu dan jendela rumah korban, I Made Arie Gunawan. "Rumah korban kosong dan pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan jendela," jelas mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.
Setelah diselidiki Tim Resmob Polresta Denpasar tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kebo Iwo Padangsambian denbar, pada Kamis (27/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat pemeriksaan Polisi, tersangka Uni mengaku beraksi sendirian dan membawa kabur perhiasan yang disimpan di almari yang tidak terkunci.
[pilihan-redaksi2]
Barang hasil curian handphone dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp 200.000. Sedangkan perhiasan emas dijhal di pertokoan emas di Jalan Hasanudin Denpasar seharga Rp. 4.200.000.
Barang hasil curian handphone dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp 200.000. Sedangkan perhiasan emas dijhal di pertokoan emas di Jalan Hasanudin Denpasar seharga Rp. 4.200.000.
"Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi sabung ayam," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Kompol Arta menjelaskan tersangka Uni merupakan residivis kasus pencurian uang celengan anak TK di Muding Kaja Badung dan divonis 7 Bulan penjara. Kemudian tersangka mencuri laptop di Jalan Penamparan Denpasar, divonis 20 bulan penjara. Dia keluar dari Lapas Kerobokan sejak 7 JUli 2018 lalu. (bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025