Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Komplotan Penculikan WNA Asal Bulgaria Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 27 Juli 2018, 19:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus penculikan disertai penyekapan terhadap George Jordanov seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (27/7).
 
[pilihan-redaksi]
Enam terdakwa sekaligus dihadirkan dimuka sidang pimpinan I Ketut Suarta SH. Dimana dari keenam terdakwa kasus penculikan ini 3 orang diantaranya WNA dan sisanya warga lokal yang salah satunya seorang wanita. Keenam terdakwa yang dihadirkan, antara lain; Kahraman Midis (32) dan Kamal Kapuci (30), asal Turki, dan Tihomir Asenov Danailov, (35) asal Bulgaria. 
 
Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Jorans Kapitan, (29) dan Deti (27).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyebut ke enam terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Dihadapan mejelis hakim, Jaksa Eddy menguraikan awal mula kasus yang diduga motif balas dendam ini. Dalam dakwaan untuk terdakwa Deti dan Yusten yang terpisah (displit) dengan 4 terdakwa lainnya disebutkan, bahwa kasus penculikan ini berawal pada tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Restoran Mr.Kebab Jalan Dewi Sri, Kuta,  Badung.
 
Kala itu, korban Goege Jordanov yang keluar dari Mini Mart didatangi oleh terdakwa Kapuci dan Ken. Kedua terdakwa kemudian langsung memengang tangan korban dan melakukan interogasi sambil menampar pipi korban. Tidak lama kemudian, Husain Kaya alias Denis (DPO) datang dan menyuruh membawa korban menuju belakang dapur Restoran Mr. Kebab. Sesampai di tempat itu, terdakwa Danailov kemudian datang yang kemudian disusul terdakwa Deti yang langsung mendekati korban.
 
[pilihan-redaksi2]
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke di sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Setiba di tempat ini, kaki korban kemudian diikat mengunakan kabel dan dilakukan interogasi secara bergantian oleh para terdakwa. 
 
Tak hanya itu, terdakwa Kapitan sempat menampar dan menendang wajah korban sedangkan terdakwa Deti sambil marah-marah dengan mengancam akan memenjarakan korban, yang kemudian diikuti Kahraman dengan mengancam akan membunuh korban serta Husain Kaya memukul kaki kiri korban mengunakan palu.
 
Penyekapan terhadap korban ini berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018 setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari 
Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal. Menanggapi dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, Erwin Siregar dkk, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan sehingga sidang dapat dilanjutkan pembuktian dengan memeriksa para saksi. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami