Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa 40 Paket Shabu, Hakim Vonis 2 Pemuda 6 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Juli 2018, 07:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dua pemuda Bali bermana A.A Made Ngurah Surya Widura alias Gung De dan I Putu Arcana alias Putu Landep, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan IA Adnya Dewi pada Jumat (13/7).
 
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya dihukum penjara, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp8 miliar atau subsider tiga bulan penjara. 
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menyatakan kedua terdekwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 
 
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda," sebut hakim dalam amar putusnya. 
 
Putusan ini setidaknya 2,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 8,5 tahun penjara. Sebagaimana dalam dakwaanya yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Cokroaminoto Gang Merak No 6.
 
Diterangkan sebelum kedua terdakwa ditangkap, pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wita, terdakwa Gung De memesan sabu kepada orang yang bernama Tu Arya. Setelah itu, terdakwa Gung De meminta terdakwa Putu Landep untuk mengambil pesanan sabu tersebut di sebelah SD N 12 Pemecutan Kaja.
 
“Setelah terdakwa Putu Landep mengambil tempelan berupa dua buah bungkusan masing-masing 10F, Putu Landep membawa barang tersebut ke kamarnya,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Diketahui, kedua terdakwa ini tinggal di tempat yang sama yaitu di Jalan Cokroaminoto Gang Merak No 6. Di dalam kamar Putu Landep, kedua terdakwa memecah paketan sabu tersebut menjadi 40 paket lebih dengan berat yang berbeda.
 
“Sabu yang sudah dipecah oleh terdakwa Putu Landep disimpan dalam kaleng dan kotak warna hitam dan dimasukkan ke dalam kantong jaket yang digantung dalam gudang,” ungkap jaksa.
 
[pilihan-redaksi2]
Namun, terdakwa Gung De meminta satu pekat sabu yang sudah disimpan itu kepada Putu Landep.“Setelah itu kedua terdakwa pergi ke arena tajen (Adu ayam),” kata jaksa sebagaimana dalam dakwaan.
 
Saat kedua terdakwa sedang asyik adu ayam, tiba-tiba datang polisi menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat itu terdakwa Gung De sempat membuang shabu yang ada di saku jaketnya. Oleh petugas terdakwa minta memungut kembali shabu yang dibuangnya itu. Terdakwa tidak mau mengambil, sehingga petugas polisi yang mengambil shabu itu dengan disaksikan oleh saksi umum.
 
Petugas juga menggeledah terdakwa Putu Landep. Namun petugas tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa Putu Landep. Dalam kamar ini, petugas hanya menemukan dua buah pipa kaca. Penggeledahan juga dilakukan di dalam gudang, sebelah kamar terdakwa Putu Landep. Di dalam gudang ini petugas menemukan 40 lebih paket sabu dengan berat total 10.83 gram. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami