Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
"Guide" Warga Negara Asing Dilarang Bekerja di Bali
Senin, 21 Mei 2018,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali, I Made Sukadana menegaskan, akan menindak tegas warga negara asing atau tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Bali, termasuk "guide" atau pramuwisata asing yang bekerja secara ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Bali.
"Ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata. Perda ini menyebutkan Warga negara asing (WNA) tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau guide di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan,"tegasnya di Kantor Satpol PP Bali, Renon Denpasar (17/5/2018).
Sukadana mengungkapkan, dari pantauan yang dilakukan, pihaknya mencium indikasi ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang "nakal" dengan mempekerjakan guide warga negara asing di Bali.
"Kami terus pantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kita stop. Sudah banyak itu yang kita pantau, termasuk ada biro (BPW) yang mempekerjakan orang asing (WNA) tanpa ijin dan sudah kita serahkan ke imigrasi,"tegasnya.
Sukadana menambahkan, belum lama ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.
"Kita sudah cek ke Jimbaran, mereka sewa satu rumah yang ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak, akan ditangkap langsung, ini sudah kami kejar dan pantau, betul-betul akan kami tindak," tegasnya.
Sukadana menyatakan, pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki ijin resmi, yakni KTTP atau Kartu Tanda Pengenal Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Bali.[bbn/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025