Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
2 Ton Daging Sapi Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk
Senin, 8 Januari 2018,
09:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kanit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk Akp I Komang Muliyadi, Sh., seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa," Jumat (5/1/18), mengatakan, pihaknya telah mengamankan 183 koli atau 2 ton daging sapi tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina.
Muliyadi menambahkan, sekitat pukul 23.30 wita, pihaknya telah memeriksa kendaraan box termoking DK 8265 ON dan ditemukan membawa komoditi berupa 183 koli atau 2 ton daging sapi tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina. Agung Widodo (44) asal Sidoarjo sebagai pengemudi ekspedisi tidak mengetahui pemilik barang yang dibawanya dari Jakarta tujuan Denpasar Bali itu.
"Jadi komoditi tersebut wajib hukumnya dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina hewan dari daerah asal. Karena terjadi pelanggaran maka konsekwensi hukumnya, pengemudi dan kendaraan dengan komoditi barang muatannya kami amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina hewan wilayah kerja Gilimanuk guna diambil tindakan karantina," tegas muliyadi.
Pelaksanaan tugas pemeriksaan gabungan dengan petugas karantina ini, kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi, dalam rangka upaya-upaya penegakan hukum, tentunya terhadap para pelaku usaha komoditi," tutup muliyadi.Sesuai dengan pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan.
Kecuali media pembawa yang tergolong benda lain melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Berita Premium
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
01
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 129 Kali
02
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 93 Kali
03
1.000 Personel Amankan Kejuaraan Dunia Vovinam di Buleleng
Dibaca: 82 Kali
04
05
Korban Hanyut di Ubud Ditemukan Tewas di Sukawati
Dibaca: 34 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025
29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025