Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comBawa Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga dan Pelukis Diringkus
Senin, 8 Januari 2018,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Suprihati (38) dan Heru (45). Keduanya ditangkap Kamis (4/1), di rumah Suprihati di jalan Gunung Soputan Gang Segina III, Denpasar Barat dengan barang bukti 4 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, Suprihati sendiri adalah seorang ibu rumah tangga yang sudah lama diincar anggotanya karena diduga kerap mengkomsumsi sabu. Petugas kepolisian kemudian menggerebek rumah kos tersangka di Jalan Gunung Soputan Gang Segina III, Denpasar Barat, sekitar pukul 16.00 wita.
“Dalam penggeledahan kami temukan 1 paket sabu seberat 0,008 gram di saku celana pendek jeans yang dikenakannya,” ujarnya (7/1). Setelah diinterograsi, tersangka Suprihati mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Heru dan dibeli seharga Rp 500.000. Dia sudah 5 kali membeli dari Heru dan untuk dipakai sendiri.
“Dia sejak setahun lalu mengkomsumsi sabu,” terangnya. Dari keterangan Suprihati inilah muncul alamat tersangka Heru di Jalan Sadasari Gang Sadasari Kuta. Namun, pelukis ini tidak ditangkap di rumahnya tapi dipancing untuk datang ke rumah Suprihati.
Setelah tersangka tiba di rumah Suprihati sekitar pukul 21.30 wita, tersangka Heru ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0.24 gram. “Satu paket sabu kami temukan di saku kanan celana panjang, dan dua paket di saku kiri celana panjang yang dikenakannya,” beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Tersangka mengaku sabu dijual untuk mencari keuntungan pribadi. Barang haram itu diperoleh dari tersangka Evi (buron) yang tidak diketahui alamatnya.
“Dia mengaku sabu dibeli dari Evi seharga Rp 1,5 juta dan sudah 2 kali membelinya. Tersangka Heru mengaku sejak seminggu lalu mengkomsumsi sabu dan belum pernah dihukum, tegasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025