Tidak Sesuai Dokumen, 5,5 Ton Lebih Ikan Tuna Diamankan

Selasa, 5 Desember 2017, 12:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Petugas jaga di pos pintu masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) kembali menemukan dan menahan komoditi Ilegal berupa Ikan tuna sebanyak 5692 Kg.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.. Penahanan ini sesuai dengan surat jalan dibawa dengan menggunakan kendaraan light truck box mitsubishi warna kuning putih, Nopol B 9416 VCB. Pengemudinya yakni Ardiyanto (41) asal Solo Jawa Tengah. 

"Begitu turun dari kapal, satu unit mobil truck box ini kita periksa baik dokumen kendaraannya maupun dokumen barangnya, setelah kita lakukan pemeriksaan di dalam box  tersebut ditemukan tumpukan ikan tuna beku. Dalam Sertifikat kesehatan karantina yang dibawa tertulis 10.000 kg, sedangkan riil ikan tuna yang dimuat adalah 5.692 kg sesui surat jalan. Maka dokumen karantinya dinyatakan tidak sah, karena tidak ada kesesuainan antara surat dan volume atau berat barang muatannya," jelas Kanit Reskrim Akp I Komang Mulyadi, SH seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Senin (4/12/2017).
Kata dia, perbuatan ini telah melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
"Sementara barang beserta pengemudi kami amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk guna diambil tidakan karantina," sebutnya.
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami