search
light_mode dark_mode
Dipergoki di Kamar Bersama Anak Dibawah Umur, Pekak Bagia Dipolisikan

Selasa, 7 November 2017, 06:22 WITA Follow
image

Pan Bagia, pelaku pelecehan, menggunakan baju batik. beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Pan Bagia (65) pekak asal, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel, Tabanan dipergoki berada satu kamar dengan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP, pada Minggu dini hari (5/11/2017). 
 
Tidak terima anaknya dengan kondisi setengah telanjang bersama Pekak Bagia, orang tua si anak melaporkan Pan Bagia ke polisi. 
 
[pilihan-redaksi]
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian Sabtu (9/11) sekitar pukul 19.00 WITA, korban yang masih duduk dibangku SMP, NP (14) asal Kecamatan Penebel, sembahyang ke Pura Luhur Batukaru bersama sang ayah I Wayan S, (41) dan sejumlah warga yang berasal dari Banjar yang sama. Setelah selesai bersembahyang, rombongan pun menonton hiburan tarian hingga pukul 23.30 WITA, ayah korban yang hendak pulang kebingungan mencari korban. 
 
I Wayan S mencari anaknya di sekeliling pura hingga di parkiran obeng-obeng Pura Luhur Batukaru namun korban tak juga ditemukan. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.00 dini hari memasuki hari Minggu (5/11) ayah korban bertemu dengan salah seorang saksi bernama Windu yang ternyata melihat korban dijemput oleh Pekak Dalang dari Desa Jatiluwih. I Wayan S pun teringat jika yang disebut Kak Dalang adalah Pan Bagia yang ia kenal.
 
Selanjutnya ayah korban sekitar pukul 02.00 bergegas menuju rumah Pan Bagia untuk mencari putrinya, sayangnya ketika sampai di rumah Pan Bagia ia melihat rumah dalam keadaan sepi dan gelap, meskipun sudah memanggil-manggil nama Pan Bagia namun tak ada yang menjawab. Ia pun berinisiatif masuk ke dalam rumah dan membuka salah satu pintu kamar yang ada di rumah Pan Bagia. 
 
Dan alangkah terkejutnya ketika menyaksikan putrinya sudah dalam keadaan hampir telanjang di dalam kamar bersama Pan Bagia yang hanya menggunakan celana pendek. Keributan pun terjadi, korban yang shock pun menangis dan tidak mau diajak pulang oleh sang ayah. Sampai akhirnya tetangga pelaku yang mendengar keributan dirumah pelaku berhasil membujuk korban untuk pulang.
 
Tak terima putrinya mendapatkan perlakuan tak senonoh, I Wayan S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penebel. Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal laporan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung meminta keterangan dari pelapor termasuk menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban. “Kasus ini masih kita dalami dengan meminta keterangan pelapor, saksi dan korban,” ujarnya.
 
Atas keterangan yang diperoleh pihaknya, Minggu kemarin (5/11) pun pihaknya langsung menjemput pelaku di rumahnya. “Pelaku sedang dijemput oleh petugas piket untuk selanjutnya kita periksa intensif,” tandasnya. 
 
Dan apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no.  23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. Pelaku rencananya hari ini akan dilimpahkan ke Polres Tabanan. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami