Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kembali Gagalkan Ikan Bandeng Ilegal

Selasa, 19 September 2017, 15:13 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Senin (18/9) malam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditi berupa ikan dari Jawa ke Bali.
 
Bermula dari pemeriksaan mobil pik-up W 8786 NO, yang dikemudikan oleh Sahroni (45) asal Galagaharum, Porong Sidoarjo, Jawa Timur, petugas mendapati ikan segar jenis bandeng seberat 800kg. Saat ditanya petugas terkait dokumen pengiriman berupa sertipikat kesehatan. dari Karantina asal, pengemudinya tidak mampu menunjukan.
 
[pilihan-redaksi]
"Karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina daerah asal, maka ikan bandeng segar tersebut kami amankan berikut kendaraan dan pengemudinya,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Komang Muliyadi, Selasa (19/9) via telpon
 
Kanit Reskrim menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina ikan  Gilimanuk untuk proses selanjutnya.
 
Atas pengiriman ikan ilegal tujuan Denpasar tersebut tanpa dilengkapi sertipikasi Kesehatan Karantina sehingga melanggar UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. [bbn/jim]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami