Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kembali Gagalkan Ikan Bandeng Ilegal
Selasa, 19 September 2017,
15:13 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Senin (18/9) malam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditi berupa ikan dari Jawa ke Bali.
Bermula dari pemeriksaan mobil pik-up W 8786 NO, yang dikemudikan oleh Sahroni (45) asal Galagaharum, Porong Sidoarjo, Jawa Timur, petugas mendapati ikan segar jenis bandeng seberat 800kg. Saat ditanya petugas terkait dokumen pengiriman berupa sertipikat kesehatan. dari Karantina asal, pengemudinya tidak mampu menunjukan.
[pilihan-redaksi]
"Karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina daerah asal, maka ikan bandeng segar tersebut kami amankan berikut kendaraan dan pengemudinya,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Komang Muliyadi, Selasa (19/9) via telpon
Kanit Reskrim menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina ikan Gilimanuk untuk proses selanjutnya.
Atas pengiriman ikan ilegal tujuan Denpasar tersebut tanpa dilengkapi sertipikasi Kesehatan Karantina sehingga melanggar UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. [bbn/jim]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025