logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
OTT KPK Terhadap Kajari Pamekasan Bukti Kejaksaan Belum Bersih

Kamis, 3 Agustus 2017, 06:46 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Madura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/8), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya . Dalam OTT itu turut ditangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Kelima orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"LBH Keadilan mengapresiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan berpendapat, OTT oleh KPK atas Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dapat dianggap sebagai tanda kegagalan Jaksa Agung dalam melakukan pembinaan jajarannya. Pengawasan di internal kejaksaan juga masih belum berjalan dengan optimal. Hingga saat ini terbukti bahwa institusi kejaksaan belum bersih dari praktik korupsi," ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, dalam siaran persnya. 
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2008 telah ada 6 Jaksa yang ditangkap KPK. Jaksa-Jaksa tersebut adalah:
 
1. Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung)
Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah senilai Rp 1 miliar. 
 
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan kepada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Jumat, 12 Mei 2017, Urip akhirnya keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenhukham.
 
2. Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah) 
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Fahri 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.
 
3. Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat) 
Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi, yang berlokasi di lantai 4 kantor Kejati Jabar. Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Devi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.
 
4. Farizal (Kejati Sumatra Barat)
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
 
Pada 5 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta. 
 
5. Parlin Purba (Kejati Bengkulu) 
Pada 9 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
 
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait dengan proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan. 
 
6. Kajari Pamekasan
Pada 2 Agustus 2017, KPK menangkap Kajari Pamekasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya termasuk Bupati Pamekasan.
 
Achmad, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Sedangkan Rudy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk 'mengamankan' laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.[bbn/rls/psk] 
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami