Setubuhi Siswi SD, Dua Siswa SMA Diamankan Polisi
Selasa, 9 Mei 2017,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali menangani kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pencabulan yang dilakukan oleh dua pelajar SMA dengan korban siswi SD ini terjadi sebanyak dua kali pada bulan Februari lalu namun baru dilaporkan pada Sabtu (6/5) lalu oleh orang tua korban.
Perbuatan dilakukan pelaku terhadap korban berinisial NND (14) yang tinggal di salah satu rumah kost di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan banjar Tengah, Negara pada Senin (13/2) lalu. Pelaku berinisial N(16) asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara.
Saat itu pelaku yang masih duduk dikelas X salah satu SMA tersebut sekitar pukul 01.00 Wita mendatangi kost korban. Seusai instruksi korban, pelaku yang diantar temannya berinisial GV (16) asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana masuk dengan cara merangkak lewat pagar belakang kos agar tidak diketahui oleh ibu korban yang menempati kamar kost didepan. Pelaku masuk kekamar korban dengan alasan numpang tidur.
Saat pelaku NG dan korban NDD melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kost dan keduanya dalam keadaan bugil, juga disaksikan oleh temannya GV serta kakak korban, GB (15) yang juga berada dalam satu kamar. Namun kakak korban yang juga masih siswi disalah satu MA itu membiarkan adiknya bercumbu bersama pelaku disampingnya.
Saat melakukan adegan layak sensor itu, korban menyuruh pelaku menggunakan kondom sebelum mengarahkan kemaluan pelaku ke organ kewanitaannya. Setelah keduanya melakukan pesetubuhan selama tiga puluh menit, pelaku bersama temannya pamit kepada korban untuk pulang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi Selasa (9/5) membenarkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu ditangani di Unit IV/Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial JSL (38) asal Kedonganan, Badung pada Sabtu lalu setelah mengetahui anaknya NND disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya yang mendapat keterangan dari korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengamkan pelaku pertama Nro. Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku Nro dan korban NND, kembali diterungkap bahwa juga terjadi persetubuhan kedua terhadap korban yang bertubuh mungil ini berselang tiga hari dari kejadian pertama pada Senin (13/2) tengah malam.
Selain harus bersekolah, kedua pelajar SMA ini pun kini selama proses pemeriksaan harus wajib lapor ke Polres Jembrana. Keduanya terbukti melanggar pasal 81 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.[bbn/jim/psk]
Reporter: -