search
light_mode dark_mode
Sidang Kasus Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai Terus Bergulir

Jumat, 25 November 2016, 15:05 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus tindak pidana korupsi parkir bandara Ngurah Rai Bali terus bergulir. Setelah menetapkan satu tersangka baru, Sylvia Kunthie, dan telah memasuki masa persidangan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik.
 
Dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Denpasar, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Saksi – saksi tersebut diantaranya tiga orang mantan supervisor di PT Penata Sara Bali, perusahaan yang mengelola layanan parkir Bandara Ngurah Rai. 
 
Dengan keterangan senada, ketiga saksi tersebut menyatakan kepada persidangan yang dimpin oleh Sutrisno, tidak pernah melihat terdakwa datang ke Bandara Ngurah Rai. Keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh tiga terpidana yang telah mendekam di sel tahanan, Rudy Jhonson Sitorus, Mikael Maksi, dan Indra Pura Barnoza.
 
Pada Rabu, 23 Nopember 2016, majelis hakim kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya, Nur sapto wnoto, pejabat manajer komersil PT Angkasa Pura I tahun 2008 – 2011, dan Dwi tejowati, salah satu tim Satuan Pengawas Internal (SPI).
 
Dalam keteranganya, Nur Sapto lebih menerangkan tentang kerjasama PT Penata Sarana Bali sebagai pihak pengelola parkir bandara, dengan PT Angkasa Pura I. 
 
“Tugasnya memelihara agar system itu selalu beroperasi dengan baik,” jelasnya saat menerangkan salah satu kerjasama yang dilakukan PT PSB, dipersidangan.
 
Sementara itu, sakai Dwi Tejowati lebih menerangkan tentang hasil audit yang dilakukan timnya hingga akhirnya menemukan adanya selisih pendapatan yang disetorkan PT PSB kepada PT Angkasa Pura I. Selisih ditemukan setelah melakukan uji petik dengan perkiraan kerugian pendapantan mencapai 28 miliar rupiah. 
 
Dalam auditnya juga dilakukan pemeriksaan proses penghitungan pendapatan yang dilakukan oleh PT PSB. Kuasa hukum terdakwa, Putu Gede Dharmawan pun mempertegas pertanyaan kepada saksi. 
 
“Apakah saat saksi bertanya siapa saja yang bertugas membuka brankas?”. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh saksi. “Yang bertugas membuka supervisor dan pak Jhon”, terang saksi.  Keterangan itu memperkuat bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa dalam proses pembukaan brankas seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
 
Kuasa hukum terdakwa menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sejauh ini membuktikan bahwa klienya tidak datang ke bandara untuk membuka brankas penyimpanan uang hasil parkir. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 30 Nopember 2016, pekan mendatang.[bbn/rls/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami