Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comBawa 1.516 Gram Sabu, Warga Mumbai India Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai
Selasa, 8 September 2015,
11:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Sayed Mohammed Said (29), warga asing asal Mumbai India, akhirnya diamankan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Ia ditangkap lantaran membawa kristal bening diduga sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto saat mengambil barang di bagasi Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Bea dan cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan penangkapan pelaku bermula dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat menanti pengambilan barang di bagasi, seusai turun dari pesawat Air Asia QZ 521 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Melihat sikap pria asing yang berprofesi sebagai pelaut yang tampak tegang itu, salah seorang petugas security bandara, akhirnya menghampiri dengan berpura-pura ingin membantu. Melihat petugas datang, pelaku justru bersikap sinis sehingga makin meyakinkan petugas jika ada sesuatu yang patut dicurigai di barang bawaan milik pelaku.
"Ketika tas koper milik pelaku ditemukan, petugas langsung berinisiatif untuk memeriksa barang bawaan pelaku. Akhirnya pada tas punggung warna coklat milik pelaku terdapat bungkusan yang dilakban warna hitam. Dari pemeriksaan, terdapat kristal bening yang diduga sabhu," ujar Harjanto di Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Selasa (8/9/2015).
Dengan temuan barang bukti itu, pelaku kelahiran Manarashtra, 18 Desember 1986 itu, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk dipemeriksa lebih lanjut.
"Sampai saat ini pelaku belum mau bicara. Barang narkotika yang kita dapat otal seluruhnya mencapai 1.516 gram bruto, jenis methamphetamine atau sabu sabu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti itu nantinya akan dilimpahkan ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
"Tersangka terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati," tandasnya. [bbn/dws]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025