Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bawa 1.516 Gram Sabu, Warga Mumbai India Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai

Selasa, 8 September 2015, 11:50 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Sayed Mohammed Said (29), warga asing asal Mumbai India, akhirnya diamankan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Ia ditangkap lantaran membawa kristal bening diduga sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto saat mengambil barang di bagasi Bandara Ngurah Rai, Bali.
 
Kepala Bea dan cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan penangkapan pelaku bermula dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat menanti pengambilan barang di bagasi, seusai turun dari pesawat Air Asia QZ 521 dari Bangkok tujuan Denpasar. 
 
Melihat sikap pria asing yang berprofesi sebagai pelaut yang tampak tegang itu, salah seorang petugas security bandara, akhirnya menghampiri dengan berpura-pura ingin membantu. Melihat petugas datang, pelaku justru bersikap sinis sehingga makin meyakinkan petugas jika ada sesuatu yang patut dicurigai di barang bawaan milik pelaku.
 
 
"Ketika tas koper milik pelaku ditemukan, petugas langsung berinisiatif untuk memeriksa barang bawaan pelaku. Akhirnya pada tas punggung warna coklat milik pelaku terdapat bungkusan yang dilakban warna hitam. Dari pemeriksaan, terdapat kristal bening yang diduga sabhu," ujar Harjanto di Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Selasa (8/9/2015).
 
Dengan temuan barang bukti itu, pelaku kelahiran Manarashtra, 18 Desember 1986 itu, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk dipemeriksa lebih lanjut.
 
"Sampai saat ini pelaku belum mau bicara. Barang narkotika yang kita dapat otal seluruhnya mencapai 1.516 gram bruto, jenis methamphetamine atau sabu sabu," jelasnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti itu nantinya akan dilimpahkan ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
 
"Tersangka terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati," tandasnya. [bbn/dws]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami