Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mengaku Pegawai Bank, Janda Tipu Tujuh Korban

Denpasar

Selasa, 25 Juni 2013, 21:17 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Perempuan yang satu ini memang lihai. Pintar bicara, mengaku orang penting dan bisa memperdaya orang lain. Siapa pun calon korbannya, bakal terlena oleh bujuk rayunya. Dia adalah Ni Nyoman Ayu Susilawati alias Ida Ayu Prametswari alias Ida Ayu Nyoman Susilawati (27).

Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitulah karir penipu perempuan asal Singaraja ini, kandas setelah dilaporkan 7 korbannya.

Ayu Susilawati diciduk satuan Reskrim Polresta Denpasar saat tiba di Bandar Udara Ngurah Rai, Tuban, pada Senin (24) siang. Dia diringkus setelah petugas memancingnya datang dari Sulawesi Tengah, Palu.  

Tersangka Ayu Susilawati disangka menipu 7 korbannya yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI. Dalam aksinya dia mengklaim bisa memberikan kredit pembangunan rumah (KPR) dan meminta sejumlah uang untuk pengurusan kepada korban.


Terungkapnya kejahatan Ayu Susilawati berdasar laporan salah seorang korbannya, Maria De Fatima Rika Berek, pada Januari lalu. Korban melaporkan ditipu tersangka yang berjanji bisa mencairkan kredit KPR.

“Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Bank dan bisa mencairkan kredit KPR. Korbannya diminta uang Rp 12 juta,” ungkap Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, pada Selasa (25/06).

Namanya penipu, sudah barang tentu pencairan kredit tidak benar adanya. Agar dipercaya, tersangka yang berasal dari Pucak Sari, Busung Biu, Buleleng meminta kesabaran korbannya untuk pencairan kredit KPR. Disaat korbannya menunggu, tersangka pun kabur.

Hasil penyelidikan, tak hanya korban Maria saja yang ditipu. Ada enam korban lain yang ditipu dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Mereka adalah Ni Luh Eka Purwanti dengan kerugian Rp 9 juta, Ni Luh Putu Novi Artati kerugian 10,5 juta, Ni Putu Ayu Handayani kerugian Rp 11 juta, Ni Wayan Sri Wahyuni kerugian Rp 4 juta, Ni Putu Astini kerugian Rp 5 juta dan Ni Komang Ayustini kerugian Rp 200 ribu. Total kerugian pada korbannya mencapai Rp 51.750.000.

Petugas awalnya tidak bisa menemukan tersangka Ayu Susilawati, baik di rumahnya dan ditempat keluarganya. Sebab, tersangka dikabarkan kabur ke Sulawesi Tengah, Palu.

Petugas kemudian memancing tersangka untuk kembali ke Denpasar. Walhasil, tersangka kemudian datang dan akhirnya ditangkap di Bandar Udara Ngurah Rai, Tuban, pada Senin (24/06) siang.

Tersangka Ayu Susilawati merupakan seorang residivis dan pernah ditahan 3 kali, dalam kasus pencurian dan penipuan. Yakni pada tahun 2005 ditangkap di Polresta Denpasar dalam kasus pencurian, tahun 2007 ditangkap Polsek Denpasar Barat dalam kasus penipuan dan tahun 2010 ditangkap Polresta Denpasar dalam kasus penipuan.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Ayu Susilawati dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Spy) 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami