Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
PDIP Protes KPU Bongkar Kotak Suara Diam-diam
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes sikap KPU Bali yang diam-diam mengeluarkan surat edaran untuk membongkar kotak surat suara Pilgub Bali. KPUD Bali beralasan, pihaknya membongkar surat suara Pilgub Bali itu untuk mencari data pendukung menghadapi gugatan PDIP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait aksi diam-diam KPUD Bali buka kotak suara di protes keras PDIP. Melalui juru bicara DPD PDIP Bali, Ketut Tama Tenaya menyatakan PDIP Bali yang berkali-kali ngotot membuka C1 saat rekapitulasi suara, KPUD Bali justru menolak.
"Tetapi ketika ini sudah menjadi sengketa, mengapa mau dibuka. Ada apa dengan KPU?" tanya Tenaya,ketika memberi keterangan resmi di Sekretariat DPD PDIP Bali, di Denpasar, Rabu (29/5/2013).
Langkah KPUD Bali, kata Tenaya, partainya sangat mencurigai instruksi sebagaimana tertuang dalam surat KPUD Bali yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota se-Bali. Untuk itu, tim PDIP sudah sepantasnya mempertanyakan independensi KPUD Bali. Upaya KPU membongkar kotak suara diam-diam dan saksi kami tidak diundang sama sekali, bagi PDIP sebagai bukti independensi dan transparansinya KPU Bali perlu dipertanyakan.
"Itu yang membuat kecurigaan kami semakin kuat. Kami semakin yakin jika pleno kemarin hitung-hitungannya tidak jelas, tidak berdasar. Kami mencurigai ada rekayasa di balik putusan (pleno) kemarin," tegasnya.
PDIP, kata Tama Tenaya menyayangkan langkah dan tindakan KPUD Bali tersebut. Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu, jika saja KPUD Bali sejak awal mengizinkan membuka formulir C1, maka persoalan Pilgub Bali tak perlu sampai bergulir ke MK.
"Kita menyayangkan KPUD Bali yang kita biayai Rp. 133 miliar tidak bisa mengemban amanah secara jujur dan transparan. Jikapun dari hasil hitungan C1 kami kalah, kami legowo," jelasnya.
Selain KPU, PDIP juga menyoroti kinerja Panwaslu Bali yang juga bekerja tak independen. "Tidak ada satu bahasa. Kalau tidak boleh seharusnya dilarang semua. KPU dan Panwas sedang mensekenariokan sesuatu. Kita mengajukan keberatan dan protes ke KPU. Surat dikirim hari ini, dan kita tembuskan ke MK," paparnya.
Sebelumnya, dalam surat Nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 tertanggal 28 Mei 2013 perihal inventarisasi data, KPUD Bali menginstruksikan kepada KPUD kabupaten/kota se-Bali untuk mengumpulkan formulir C, C1, C3 folio dan plano, C3, C4, C5, C7, C8, C9, C10, C11, C12, dan C13-KWK KPU.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa itu juga memerintahkan KPUD Kabupaten kota agar mengumpulkan formulir model D, D1, lampiran D1 folio dan plano, D2-KWK.KPU. Tidak hanya itu, bawahannya juga harus mengumpulkan formulir DA, DA1, Lampiran DA1 dan DA2 KWK.KPU.
Semua formulir dan lampirannya dijilid spiral per-kecamatan dan setiap desa diberi lembar pembatas. Dalam surat tersebut, KPUD Bali mengharuskan data-data itu dikirim paling lambat Kamis 30 Mei 2013 besok. Lembaga penyelenggara pemilu berdalih, kotak suara itu terpaksa dibuka untuk menghadapi sengketa Pilgub Bali di MK yang dilayangkan PDIP melalui kandidat Puspayoga-Sukrawan (PAS).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
