Perlu Perda Pembatasan Supermarket dan Minimarket

denpasar

Senin, 19 September 2011, 15:19 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kabupaten/kota di Bali diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan pembangunan supermarket atau pasar modern. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Bali terkait moratorium pembangunan supermarket maupun minimarket.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, kebijakan pembatasan pembangunan minimarket tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui surat edaran gubernur. Namun perlu dibuatkan perda di tingkat kabupaten, karena wewenang perijinan ada di pemerintah kabupaten/kota

“Untuk membatasinya tidak cukup dengan membuat surat edaran tentang moratorium, mengingat kewenangan pengeluaran ijin usaha tersebut  ada di kabupaten kota,  baik dalam bentuk ijin mendirikan bangunan, maupun usaha perdagangan,” ucap Made Mangku Pastika (19/9/2011).

 

Pastika menegaskan, kebijakan pembatasan pembangunan supermarket bertujuan untuk melindungi pasar tradisional.  Sebab saat ini perkembangan pembangunan supermarket di Bali telah merebak hingga wilayah pedesaan dan mengancam pasar tradisional.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami