Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.com139 Napi Lapas Denpasar Peroleh Remisi Idul Fitri
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 139 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Denpasar Bali hari ini (31/8/2011) memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri. Dari ratusan napi yang mendapat remisi tersebut, tiga orang narapidana langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diberikan usai sholat Idul Fitri di lapangan Lapas. Penyerahan remisi yang jumlahnya bervariasi mulai 15 hari hingga 2 bulan ini, dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan napi.
Dari 139 remisi khusus yang diberikan, dua remisi diantaranya diberikan kepada dua warga asing yakni Mohamamd Umar Rangeswamy warga negara India dan Gary Martin Turner warga negara Inggris. Sementara tiga orang narapidana yakni Ahmad Badowi, Mustofa, dan Hendiono, langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya habis dipotong remisi khusus Idul Fitri.
"Pemberian remisi ini berdasarkan Kepres nomor 174 tahun 2009 tentang remisi khusus setiap hari raya. Remisi diberikan bagi narapidana yang beragama Islam dan melakukan ibadah di dalam lapas. Syarat lainnya adalah napi sudah menjalani masa hukuman 6 bulan dan berkelakukan baik. Pada Idul Fitri kali ini ada 139 napi Islam yang mendapat remisi khusus," jelas Kepala Lapas Denpasar, Siswanto.
Lapas Denpasar saat ini dihuni 1.056 orang napi dan tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas maksimum lapas yang hanya bisa menampung 323 orang napi dan tahanan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
