Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




7 Kabupaten Tolak Implementasi RTRWP Bali

Beritabali.com, Renon

Rabu, 1 Desember 2010, 21:28 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tercatat 7 kabupaten kota di Bali menolak implementasi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi (Perda RTRWP) Bali. Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Jembrana, Buleleng dan Tabanan.


Wakil ketua DPRD Bali Ketut Suandi pada keteranganya di renon (1/12) menyatakan ke-7 kabupaten tersebut menolak perda RTRWP Bali dengan alasan tidak dapat diimplementasikan. Apalagi terkait bhisama atau fatwa mengenai radius kesucian pura.

Dimana pada radius 5 km tidak boleh terdapat bangunan.


Kalau perda no 16 tahun 2009 ini diterapkan oleh Gubernur , 5 kilo dari kawasan suci habis itu. Ini kendala karena keberadaan bangunan itu lebih awali papar Ketut Suandi

Wakil ketua DPRD Bali Ketut Suandi mengakui DPRD Bali akan meminta alasan yang lebih lengkap kepada para bupati yang melakukan penolakan terhadap implementasi RTRWP Bali. Sebab selain para bupati, dua DPRD yaitu DPRD Kabupaten Gianyar dan Badung juga menolak implementasi perda
RTRWP Bali.(mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami