Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Dorong Kembangkan Pengendalian Gratifikasi

Kamis, 14 Oktober 2010, 18:10 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah provinsi Bali dan kabupaten kota di Bali untuk mengembangkan program pengendalian gratifikasi. Pengembangan program pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai negeri sipil dalam melaporkan setiap gratifikasi yang diterima ke KPK.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan pelayanan Masyarakat KPK Didie A Rachim pada keteranganya usai pembukaan Seminar Pencegahan praktek pemberian gratifikasi di Sanur, Kamis (14/10).

Didie A Rachim berharap pengembangan program pengendalian gratifikasi ini sebagai langkah awal bagi pembangunan transparansi di lingkungan pegawai negeri sipil. Disisi lain KPK masih tetap mencari formalasi kebijakan yang memudahkan dalam pemantauan pemberian gratifikasi pada pegawai negeri sipil.




Kami sedang mencari formulasi yang memudahkan, karena penerimaan gratifikasi harus dilaporkan maksimal 30 hari, ujar Didie A Rachim Direktur Pendidikan dan pelayanan Masyarakat KPK Didie A Rachim menyebutkan sampai saat ini sosialisasi pengendalian gratifikasi telah berjalan hamper 3-4 tahun. Namun masih cukup banyak pegawai negeri sipil yang ketakutan melaporkan gratifikasi yang diterima. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami