Dosen Adukan Kampus STIT Al-Mustaqim Ilegal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang Dosen bernama Muhamad Eko Priyanto SQ, SPdi, pada Kamis (22/7), mendatangi Dit Reskrim Polda Bali, guna melaporkan Drs. Ilham karena menggunakan ijasah palsu kepada seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Mustaqim, Jembrana. Sekolah tersebut menurut Eko tidak memiliki ijin operasional.
Eko yang datang sendirian ke Polda Bali melaporkan Drs Ilham sebagai Ketua STIT dalam 3 Pasal sekaligus. Yakni Pasal Membuat Perasaan Tidak Enak (335 KUHP), penipuan publik (378 KUHP dan pemalsuan surat (263 KUHP). Laporan berdasarkan nopol TBL/435/VI/2010/Dit Reskrim Polda Bali tertanggal 22 Juli 2010.
Dilaporkannya Drs. Ilham di tiga Pasal tersebut, menurut Eko, karena Drs Ilham tidak mengubris surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : Dj.I/18/2010 tentang pencabutan izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim, Jembrana, tertanggal 24-02-2010 yang ditanda-tangani oleh Dirjen Mohamad Ali.
Eko membeberkan, 16 Pebuari 2007 lalu, STIT tidak pernah mendaftarkan wilayahnya ke Kopertis. Sehingga seluruh mahasiswa/mahasiswi tidak mendapatkan nomor induk Kopertis (Nimko). Otomatis, katanya, secara administrasi kelembagaan tinggi, mahasiswa ini tidak pernah mengikuti ujian kendali mutu.Menurut Dosen tinggal di Lingkungan Pertukangan Loloan Barat, Jembrana, ijasah tersebut tidak bisa digunakan, baik alumni alumni. Pasalnya, ada surat edaran ke Kopertis ke Gubernur dan dari Badan Kepegawaian Negara, bahwa seluruh ijasah belum ditanda-sahkan.
“Sehingga teman-teman yang untuk sertifikasi, dan kenaikan pangkat, tidak bisa lagi menggunakan. Kampus STIT melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana tahun 2007, dengan tindak pidana penerbitan ijasah illegal,” ungkapnya lagi.Setelah kasusnya dilaporkan, pihak Kopertais turun kelapangan dan Drs Ilham siap memperbaikinya. Dengan catatan, siap menarik seluruh ijasah, kurang lebih 1000 ijasah.“Laporannya kami cabut karena dia siap menarik ijasah dan siap menanda-sahkan seluruh ijasah tersebut di Kopertis. Tetapi, sampai detik ini ijasah tersebut sama-sekali tidak ada yang ditanda-sahkan oleh terlapor, sehingga saya lapor ke Polda Bali,” tegasnya.
Eko menambahkan, yang harus digaris-bawahi bahwa 1000 lebih nasib alumni, terkatung katung karena ijasah mereka tidak bisa dipakai untuk lembaga lembaga formal. Padahal mereka sudah kuliah empat sampai lima tahun dan biaya yang cukup lama.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
