Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua Dosen Terlapor ISI Denpasar Diperiksa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Laporan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. I Wayan Rai, dilanjutkan jajaran satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrim Polda Bali. Dari tujuh terlapor yang dilaporkan dalam Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, dua terlapor akhirnya memenuhi panggilan. Mereka masing masing Ketut Suteja dan Ni Gusti Swandewi.
Kedua terlapor mulai diperiksa diruang penyidikan dari pukul 11.00 Wita dan didampingi kuasa hukumnya Budi Adnyana SH. Sebelumnya, polisi akan memanggil 3 saksi Kamis (22/07) kemarin, namun hanya dua yang hadir. Meski demikian, penyidik Tipiter memasang jadwal pemanggilan pemeriksaan untuk ke 5 terlapor lainnya. Yakni, untuk hari Senin (26/7) akan dipanggil dua terlapor. Untuk Selasa (27/7) akan dipanggil 3 terlapor.
Juru bicara Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar SH, membenarkan bahwa penyidik Tipiter telah memeriksa dua saksi, terkait laporan dari Prof Wayan Rai. Pada Senin (12/7).
Dua terlapor sudah diperiksa penyidik di Sat III Tipiter Dit Reskrim Polda Bali. Mereka berinisial Ketut STJ dan bu SDW, mereka masih dimintai keterangan sebagai saksi, terangnya, pada Kamis (22/7).Perwira asal Gianyar ini, mengatakan, dalam proses penyelidikan tentunya kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyidik juga akan melihat jalannya persidangan itu. Seperti apa persidangannya. Apa yang disampaikan saksi dalam keterangannya dibawah sumpah, ungkapnya.Saat ditanya, apa bisa seorang saksi yang bersidang di Pengadilan dilaporkan dalam kasus keterangan palsu? Ditanya demikian, Kombes Sugianyar mengatakan, nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan mencari unsur pembuktiannya, sesuai yang terkandung dalam Pasal 174 KUHAP tentang memberikan keterangan palsu.Ditanya lagi, apakah pihak Kejaksaan bisa dipanggil sebagai saksi? Kombes Sugianyar mengatakan, pemeriksaan belum mengarah kesana.
Masih sebatas pemeriksaan terhadap orang orang yang bertalian dengan laporan korban. Jadi, terlapor untuk sementara kita mintai keterangan sebagai saksi, katanya.
Nantinya, dari hasil pemeriksaan, kepolisian akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Penyidik akan mendalami penyidikan dengan meminta sejumlah data dari pelapor dan terlapor.
Mantan Kapolres Balikpapan ini menerangkan, kepolisian juga akan mengecek tiket Batavia, pasca pengakuan Prof Wayan Rai yang berada di Jakarta, saat berlangsungnya rapat di ISI Denpasar, menyangkut proyek Hibah Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 9 November 2007 lalu.
Masalah tiket Batavia, pihak kepolisian akan menyelidiki apakah tiket tersebut benar benar dikeluarkan oleh pihak Batavia. Didaftar manivest ada gak? Itu tehknis penyelidikan kita, paparnya.
Prof I Wayan Rai, pada Senin (1/07), melaporkan tujuh Dosen ISI Denpasar ke Dit Reskrim Polda Bali. Mereka adalah I Ketut Darsana (Dosen), Ni Gusti Swandewi, I Made Rute, I Komang Sudirga, I Nyoman Catra, I Ketut Karyana dan I Ketut Suteja.
Made Suardana SH selaku kuasa Hukum Prof Wayan Rai, ke tujuh terlapor dilaporkan terkait pengenaan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Berdasar nomor laporan Polisi bernomor TBL 407/VII/2010/Bali Dit Reskrim Polda Bali, tujuh saksi dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu selama persidangan terdakwa DR I Nyoman Suteja dan I Nyoman Sanggra SE.
Disuatu kesempatan, Suardana SH menyambut baik apresiasi jajaran Polda Bali menyikapi laporan dari pihaknya. Lain hal, Suardana SH mengharapkan agar penyidik lebih professional melakukan penyidikan hingga tuntas.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3174 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
