Tuding Polisi Jaksa Hakim LP Kerobokan Terima Suap
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Robert Paul Mcjannet (49) warga Australia, berbuntut panjang. Mcjannet mengaku memberikan suap selama menjalani proses penahanan di kantor Polisi, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.
Tudingan ini tentu saja membuat aparat penegak hukum di Bali kebakaran jenggot. Seperti dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan SH, Mcjannet diminta menunjuk orang-orang yang melakukan penyuapan.
Tunjukkan kepada siapa suap itu diberikan dan berapa jumlahnya, apakah kepada saya (jaksa), hakim, atau pengacara, jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (31/05).
Sucitrawan SH mengatakan, jika memang Mcjannet sportif, dia diminta menyebut kepada siapa uang diserahkan. Kemana saja suap itu diberikan dan dia sendiri yang harus menjawab. Kalau dia menyebutkan jaksa, barulah saya berkomentar, tegasnya.
Justru kata Sucitrawan, dia sendiri tidak pernah berkomunikasi dengan Mcjannet. Pertemuan hanya selalu di dalam persidangan, dikala Mcjannet disidangkan.
Menurutnya, tahapan proses hukum untuk kasus narkoba sangat panjang. Dimulai dari Jaksa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Bali.
Penegasan yang sama disampaikan oleh Kalapas Kerobokan Siswanto. Menurutnya, Mcjannet berhak mengatakan seperti itu
(disuap). Namun, Siswanto mempertanyakan, apakah Mcjannet bisa membuktikannya? Bisakah dia membuktikannya? Kalau suap di LP, sebutkan siapa saja yang terlibat, pintanya.
Ditegaskanya, selama ditahan Mcjannet tidak pernah melakukan protes ke pihak Lapas Kerobokan. Padahal sesuai aturan, dia berhak menyatakan keluhan, seperti yang dilakukan napi Australia lainnya, Bali Nine dan Scapelle Leigh Corby. Siswanto menilai, Mcjannet dipastikan tidak senang dengan hukum di Indonesia karena dia melakukan kesalahan.
Dia melakukan kejahatan di Indonesia, harus tunduk dengan hukum di Indonesia. Seharusnya dia berterima kasih karena telah diberi makan. Jangan asal ngomong, pungkas Siswanto kepada wartawan.
Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna mengaku, pihaknya belum mengetahui suap seperti apa yang dikatakan Mcjannet di media Australia. Saya jamin Polda Bali bersih, tidak ada penyuapan selama dia ditahan disini, tegasnya.
Deportasi terhadap Robert dilaksanakan, pada Jumat (28/5) oleh rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jimbaran. Deportasi dilakukan terhadap Robert karena terpidana kasus narkoba tersebut telah habis masa penahanannya.
Robert diganjar pidana penjara selama lima bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika. Dia ditangkap jajaran Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pada 28 Desember 2010, saat pesawat Virgin Blue dari Perth, Australia, yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai Tuban.
Dari penggeledahan petugas bea dan cukai, petugas menemukan 2,3 gram ganja yang disimpan dalam kopernya. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat menjalani pemeriksaan x-ray.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
