Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Aparat Gabungan Bekuk Pelaku Illegal Logging

Jumat, 13 November 2009, 18:07 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Berawal dari pertemuan dengan Hasan Bisri yang kedapatan membawa kapak di sekitar hutan, petugas berhasil mengamankan Imron Rosidi (35), seorang pelaku illegal logging. Warga Desa Tukadaya, Melaya ini tidak bisa berkelit ketika petugas menemukan tumpukan kayu jati di tengah hutan yang diduga ulahnya.


Dari informasi yang dihimpun, Jumat (13/11), pencidukan Imron Rosidi ini berawal ketika petugas gabungan dari Satgas Polhut Jembrana, Polisi, dan TNI melakukan operasi di wilayah hutan Labak Buah Belimbingsari, Melaya bertemu dengan Hasan Bisri yang kedapatan membawa kampak di sekitar hutan.


Saat dilakukan pengembangan akhirnya petugas menemukan tumpukan kayu jati hasil hutan yang dilakukan oleh Imron Rodisi. Ketika ditemui, Imron mengaku memperoleh potongan kayu-kayu itu di hutan saat dirinya hendak mencari kayu bakar.


“Saat saya masuk hutan saya temukan beberapa potong kayu yang telah lapuk, dari pada terbuang lalu kayu-kayu itu saya bawa pulang,“ujar Imron. Menurutnya, kayu-kayu itu rencananya akan digunakannya untuk membuat lemari dan perabotan rumah.



Sementara itu Kadis Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (PKL) IGN Sandjaja ketika dikonfirmasi Jumat (13/11) membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal logging tersebut.

Menurut Sandjaja, kayu-kayu yang diambil Imron itu bukanlah kayu bakar, namun kayu hutan. Meski pengakuan Imron kayu-kayu itu sudah lapuk, tambah Sandjaja, itu hanya di bagian luarnya saja dan kayu-kayu dari hutan dilarang untuk diambil.

“Begitu tim menemukan adanya bukti kayu, kami amankan tersangka termasuk barang bukti kayu dan gergaji yang digunakan untuk memotong kayu- kayu tersebut,“ jelas Sandjaja. Menurut Sandjaja, tersangka akan dijerat dengan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.


Dalam operasi yang berlangsung selama sehari itu, tim berhasil mengamankan 57 batang kayu jati berbagai ukuran. Sedangkan saat operasi menyasar di tengah hutan Labak Buah, tim juga menemukan delapan batang kayu sonokeling
dan satu unit cikar yang tidak diketahui pemiliknya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami