Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Panwaslu Buleleng Limpahkan Ke Gakkumdu

Jumat, 17 April 2009, 18:35 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Surat Suara nyasar, dari Daerah Pemilihan, Dapil II Kecamatan Sukasada ke empat TPS di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, akhirnya dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Sat Reskrim Polres Buleleng.

Rapat pleno yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (17/4) malam berlangsung dengan alot.

Berbagai argument mewarnai perdebatan antaran Ketua Panwaslu, Ketut Wiratmaja dengan dua anggotaya, Gede Artama dan Saptala Mandala. Namun kesimpulan dari Rapat Pleno itu akhirnya melimpahkan penangganan kasus surat suara nyasar saat pencontrengan di empat TPS di Kecamatan Gerokgak itu ke Gakkumdu Polres Buleleng.

“dengan berbagai pertimbangan dan kajian yang dilakukan secara hukum, surat suara pada dapil dua kecamatan sukasada yang nyasar ke dapil enam Kecamatan gerokgak yang dilaporkan PK Partai Golkar Kecamatan Gerokgak kita limpahkan penangganan ke Gakkumdu Polres Buleleng,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Wiratmaja didampingi dua anggota Panwaslu Buleleng.

Dalam proses klarifikasi permasalahan surat suara untuk Daerah Pemilihan II Kecamatan Sukasada yang nyasar ke Daerah Pe,ilihan VI Kecamatan Sukasada pada TPS I, II dan VII Desa Patas serta TPS IX Desa Pengulon Panwaslu Kabupaten Buleleng mendengarkan keterangan lima saksi,

“sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor, saksi dan petugas KPPS bersangkutan, memang ditemukan penggunaan 146 surat suara yang tidak sesuai dengan pasal 143 UU.RI No. 10 Tahun 2009 tentang kreteria surat suara yang digunakan pada Pemilu Legeslatif Tahun 2009, pada empat TPS dimaksud,” papar Wiratmaja.

Menyikapi laporan Kadek Suastika, Caleg Partai Golkar pada Dapil VI itu, ada dua hal yang direkomendasikan Panwaslu Buleleng, berupa pelanggaran administrasi Pemilu yang dapat diproses sampai di Mahkamah Konstitusi dan pidana Pemilu sesuai dengan pasal 288 UU.RI No 10 Tahun 2009 karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara, menggunakan surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan orang lain.

Dalam Rapat Pleno yang dilakukan tiga anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng terlihat dijaga ketat sejumlah anggota polisi berpakaian seragam dan tidak seragam yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Buleleng, AKP. Anak Agung Rai Laba.



Setelah mengelar Rapat Pleno dengan keputusan melimpahkan penangganan pengunaan suarat suara yang tidak pada tempatnya itu, Panwaslu Kabupaten Buleleng langsung menyerahkan berkas acara klarifikas ke Gakkumdu Sat Reskrim Polres Buleleng untuk diteruskan secara hukum terkait adanya pidana pemilu 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami