DJ Diskotik Dibekuk Polisi
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepergok membawa sabu sabu (SS) di depan rumahnya, di Jalan Dr. Soetomo No.1 Singaraja, seorang Disk Jocky (DJ) dibekuk Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng, bahkan saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan alat hisap sabu sabu.
Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Jusuf Syafril Kusuma alias Richie (37) baru diungkap rabu (4/2) oleh polisi, lantaran kepemilikan psikotropika jenis SS tersebut masih dikembangkan polisi.
“mohon maaf ini baru kita buka ke media, lantaran untuk pengembangan kasus ini, yang jelas tersangka ditangkap didepan rumahnya ketangkap tangan membawa barang psikotrapika jenis SS, senin malam lalu” ungkap Pahumas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.
Pahumas Made Sudirsa mengatakan, DJ Richie merupakan pemain lama narkoba di Buleleng. Bahkan Richie termasuk tokoh narkoba yang selama ini menjadi TO Satnarkoba Polres Buleleng,”Richie ini tergolong anggota jaringan SS yang cukup licin sehingga selama ini polisi selalu menemui kesulitan untuk menangkapnya. Makanya, untuk menangkap Richie memerlukan bantuan masyarakat. Ini dibuktikan dengan keberhasilan polisi kali ini menangkap Richie berdasakan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang-bukti berupa 0,1 gram SS, Bong alat hisap SS, korek gas, spait, dan satu buah pipet, sedangkan atas kepemilikan psikotropika tersebut, DJ Richie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Buleleng dijerat dengan pasal 62 UU.RI. No: 5 Tahun 1997 tentang psikotrapika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun panjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp.100 juta.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
