Tebang Kayu Hutan, Wayan Diamankan Polisi

Selasa, 30 Desember 2008, 21:47 WITA Follow
image

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pelaku illegal logging di wilayah hutan Jembrana tidak juga jera. Kali ini, Wayan T (42), warga Dusun Nusamara, Yeh Embang Kangin, Mendoyo terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menebang 58 batang kayu bayur di hutan dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, Selasa (30/12) mengatakan Wayan T diciduk lantaran menebang 58 batang kayu bayur di hutan lindung dekat rumahnya.

Menurut Sinaryasa, kayu-kayu yang ditebang tersebut akan digunakannya sendiri. "Menurut tersangka, kayu-kayu yang ditebangnya tersebut akan digunakannya sendiri," terangnya.

Namun niat Wayan T tidak kesampaian lantaran petugas lebih dulu membekuknya sebelum Wayan T sempat memanfaatkan kayu-kayu hasil curiannya itu.

Menurut Sinaryasa, tersangkan akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut," pungkas Sinaryasa. 


 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami